KILASRIAU.com - Korea Selatan, dikenal sebagai salah satu negara demokrasi paling stabil di Asia Timur, mengguncang dunia internasional setelah Presiden Yoon Suk Yeol mengumumkan status darurat militer pada 3 Desember 2024. Langkah ini diklaim untuk menghadapi ancaman dari kelompok oposisi yang disebut "anti-negara." Namun, banyak pihak menilai pengumuman ini sebagai upaya mempertahankan kekuasaan di tengah tekanan oposisi yang meningkat.
Hanya enam jam setelah pengumuman, status darurat militer dicabut akibat tekanan domestik dan internasional. Meski demikian, langkah tersebut meninggalkan keretakan politik yang signifikan dan menimbulkan pertanyaan global tentang komitmen Korea Selatan terhadap demokrasi, supremasi hukum, dan stabilitas kawasan. Situasi ini mengingatkan pada masa kediktatoran militer Korea Selatan di tahun 1980-an, saat hak-hak sipil dirampas demi kekuasaan.
Oposisi dengan cepat merespons dengan menyerukan pemakzulan Presiden Yoon, menilai langkah ini melukai demokrasi dan kepercayaan publik. Krisis ini menjadi ujian berat bagi sistem demokrasi Korea Selatan untuk membuktikan kemampuannya bertahan dari ancaman internal.
Reaksi Internasional: Diplomasi dalam Ujian
Pengumuman ini memicu reaksi cepat dari komunitas internasional.